PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Pasal 58
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI AGRO
Susunan organisasi Direktorat Jenderal Industri Agro terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Agro; b. Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan; c. Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan; d. Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar; dan e. Direktorat Industri Kemurgi, Oleokimia, dan Pakan.
