PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Pasal 48
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Rumah Tangga dan Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan kerumahtanggaan, pemeliharaan utilitas, bangunan gedung, rumah jabatan, serta sarana dan prasarana Kementerian dan Sekretariat Jenderal.
