Pasal 47
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, pengumpulan bahan
masukan untuk pengambilan keputusan, fasilitasi sidang dalam/luar negeri, penyajian data dan informasi, pengelolaan dan pengaturan acara, rapat, dan jamuan, serta penerimaan tamu Menteri. (2) Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, pengumpulan bahan masukan untuk pengambilan keputusan, fasilitasi sidang dalam/luar negeri, penyajian data dan informasi, pengelolaan dan pengaturan acara, rapat, dan jamuan, serta penerimaan tamu Wakil Menteri. (3) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, pengumpulan bahan masukan untuk pengambilan keputusan, fasilitasi keikutsertaan sidang dalam/luar negeri, penyajian data dan informasi, pengelolaan dan pengaturan acara, rapat, dan jamuan, penerimaan tamu Sekretaris Jenderal, serta administrasi dokumen perjalanan dinas luar negeri. (4) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, pengumpulan bahan masukan untuk pengambilan keputusan, fasilitasi keikutsertaan sidang dalam/luar negeri, penyajian data dan informasi, pengelolaan dan pengaturan acara, rapat, dan jamuan, serta penerimaan tamu Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri. (5) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan keprotokolan, pengawalan dan pendampingan, serta pengelolaan dan pengaturan acara kunjungan dan peringatan hari besar nasional.
