PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Pasal 49
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Bagian Rumah Tangga dan Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan kerumahtanggaan, pemeliharaan utilitas, bangunan gedung, dan rumah dinas jabatan; b. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, dan pelaporan pemeliharaan sarana dan prasarana Kementerian dan Sekretariat Jenderal; c. pengelolaan kendaraan dinas Sekretariat Jenderal; dan d. pengelolaan keamanan dan ketertiban gedung pusat Kementerian.
