Pasal 42
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha dan keprotokolan pimpinan; b. pengelolaan sarana prasarana, utilitas, bangunan gedung, dan rumah jabatan; c. pengelolaan kendaraan dinas dan keamanan, serta ketertiban; d. pengelolaan layanan kesehatan dan penunjang kesehatan; e. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan perpustakaan Kementerian; f. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi Kementerian; g. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa Kementerian; dan
h. pelaksanaan urusan rencana, program, evaluasi, pelaporan, anggaran, keuangan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Biro Umum.
