PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Pasal 41
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi, dan penyelenggaraan ketatausahaan, kerumahtanggaan, arsip, dokumentasi, dan layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian.
