PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Pasal 43
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Susunan organisasi Biro Umum terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha Pimpinan; b. Bagian Rumah Tangga dan Pemeliharaan; c. Bagian Layanan Pengadaan; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
