PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Pasal 320
BAB 23 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Unit organisasi yang menangani fungsi di bidang peningkatan penggunaan produk dalam negeri, karena sifat tugas dan
fungsinya, melaksanakan tugas dan fungsi kesekretariatan Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri.
