PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Pasal 319
BAB 23 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Unit organisasi yang menangani fungsi di bidang ketahanan, perwilayahan, dan akses industri internasional, karena sifat tugas dan fungsinya, melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan administratif perwakilan Kementerian di luar negeri.
