PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Pasal 321
BAB 23 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Unit organisasi yang menangani fungsi di bidang perumusan dan pelaksanaan kebijakan pada industri kimia hulu, karena sifat tugas dan fungsinya, melaksanakan tugas dan fungsi kesekretariatan Otoritas Nasional Senjata Kimia.
