PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Pasal 297
BAB 16 — PUSAT INDUSTRI HALAL
Pusat Industri Halal mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan kebijakan teknis di bidang industri halal, serta koordinasi, promosi, pelaksanaan, pemantauan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan industri halal.
