Pasal 298
BAB 16 — PUSAT INDUSTRI HALAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297, Pusat Industri Halal menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengelolaan data dan informasi di bidang industri halal; b. penyusunan kebijakan teknis di bidang industri halal; c. penyiapan koordinasi, pelaksanaan fasilitasi di bidang industri halal, dan pengawasan industri halal; d. pelaksanaan kerja sama, promosi, dan hubungan masyarakat di bidang industri halal; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang industri halal; dan f. pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, persuratan, kearsipan, barang milik/kekayaan negara, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Pusat Industri Halal.
