PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Pasal 296
BAB 16 — PUSAT INDUSTRI HALAL
(1) Pusat Industri Halal merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian di bidang
industri halal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Industri Halal dipimpin oleh Kepala Pusat.
