PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Pasal 295
BAB 15 — PUSAT PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, persuratan, kearsipan, barang milik/kekayaan negara, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri.
