PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Pasal 294
BAB 15 — PUSAT PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
Susunan organisasi Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
