Pasal 293
BAB 15 — PUSAT PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292, Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengelolaan data dan informasi di bidang peningkatan penggunaan produk dalam negeri; b. penyusunan kebijakan teknis di bidang peningkatan penggunaan produk dalam negeri; c. penyiapan pembinaan dan tata kelola di bidang peningkatan penggunaan produk dalam negeri; d. penyiapan koordinasi pengendalian dan pengawasan penerapan peningkatan penggunaan produk dalam negeri; e. pelaksanaan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri dan/atau bobot manfaat perusahaan; f. penyiapan koordinasi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan peningkatan penggunaan produk dalam negeri; g. pelaksanaan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang peningkatan penggunaan produk dalam negeri; dan h. pelaksanaan administrasi Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri.
