PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Pasal 272
BAB 12 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA INDUSTRI
Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis di bidang pembangunan sumber daya manusia aparatur, pelaksanaan pembangunan sumber daya manusia aparatur, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembangunan sumber daya manusia aparatur.
