Pasal 273
BAB 12 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA INDUSTRI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272, Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program, dan anggaran, serta pengelolaan data dan informasi bidang pembinaan jabatan fungsional bidang industri, dan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur; b. penyusunan kebijakan teknis di bidang pembinaan jabatan fungsional bidang industri dan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur; c. pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional bidang industri dan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur; d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama pengembangan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur; e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan jabatan fungsional bidang industri dan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur; dan f. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Aparatur.
