PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Pasal 271
BAB 12 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA INDUSTRI
Bagian Umum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
