PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Pasal 270
BAB 12 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA INDUSTRI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan perpustakaan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan rumah tangga Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri; dan d. pelaksanaan manajemen kinerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri.
