PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Pasal 269
BAB 12 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA INDUSTRI
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, perpustakaan, rumah tangga, barang milik/kekayaan negara, dan manajemen kinerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri.
