PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Pasal 207
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga, barang milik/kekayaan negara, serta manajemen kinerja Inspektorat Jenderal.
