PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Pasal 208
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan Inspektorat Jenderal; b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan rumah tangga Inspektorat Jenderal; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara Inspektorat Jenderal; dan d. pelaksanaan manajemen kinerja Inspektorat Jenderal.
