Pasal 173
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KETAHANAN, PERWILAYAHAN, DAN AKSES INDUSTRI INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172, Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengamanan dan penyelamatan industri, pengembangan perwilayahan industri, pengembangan akses industri internasional, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan dan penyelamatan industri, pengembangan perwilayahan industri, pengembangan akses industri internasional, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan perwilayahan industri serta pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan perwilayahan industri serta pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengamanan dan penyelamatan industri, pengembangan perwilayahan industri, pengembangan akses industri internasional, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
