PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Pasal 172
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KETAHANAN, PERWILAYAHAN, DAN AKSES INDUSTRI INTERNASIONAL
Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan dan penyelamatan industri, pengembangan perwilayahan
industri, pengembangan akses industri internasional, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri.
