PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Pasal 174
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KETAHANAN, PERWILAYAHAN, DAN AKSES INDUSTRI INTERNASIONAL
Susunan organisasi Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional; b. Direktorat Ketahanan dan Iklim Usaha Industri; c. Direktorat Perwilayahan Industri; d. Direktorat Akses Industri Internasional; dan e. Direktorat Akses Sumber Daya Industri dan Promosi Internasional.
