PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI...
Pasal 83
BAB 12 — BALAI BESAR STANDARDISASI DAN PELAYANAN JASA INDUSTRI HASIL PERKEBUNAN, MINERAL LOGAM, DAN MARITIM
Balai Besar Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam, dan Maritim mempunyai tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau, dan pelayanan jasa industri hasil perkebunan, mineral logam, dan maritim.
