PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI...
Pasal 82
BAB 12 — BALAI BESAR STANDARDISASI DAN PELAYANAN JASA INDUSTRI HASIL PERKEBUNAN, MINERAL LOGAM, DAN MARITIM
(1) Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam, dan Maritim yang
selanjutnya disebut Balai Besar Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam, dan Maritim berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri. (2) Balai Besar Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam, dan Maritim dipimpin oleh Kepala.
