Pasal 84
BAB 12 — BALAI BESAR STANDARDISASI DAN PELAYANAN JASA INDUSTRI HASIL PERKEBUNAN, MINERAL LOGAM, DAN MARITIM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Balai Besar Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam, dan Maritim menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisis, penerapan, dan pengawasan standardisasi industri hasil perkebunan, mineral logam, dan maritim; b. pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri di bidang industri hasil perkebunan, mineral logam, dan maritim; c. pendampingan dan konsultansi di bidang standardisasi, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, industri 4.0, industri hijau, dan jasa industri di bidang industri hasil perkebunan, mineral logam, dan maritim; d. pelaksanaan pengujian, kalibrasi, inspeksi teknis, penyelenggara uji profisiensi, produsen bahan acuan, dan verifikasi di bidang industri hasil perkebunan, mineral logam, dan maritim; e. pelaksanaan sertifikasi sistem manajemen, produk, teknologi, dan industri hijau di bidang industri hasil perkebunan, mineral logam, dan maritim; f. pelaksanaan fasilitasi kemitraan layanan jasa industri hasil perkebunan, mineral logam, dan maritim;
g. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi; h. pelaksanaan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, administrasi kerja sama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan, dan rumah tangga; dan i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
