PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI...
Pasal 75
BAB 11 — BALAI BESAR STANDARDISASI DAN PELAYANAN JASA PENCEGAHAN PENCEMARAN INDUSTRI
Balai Besar Pencegahan Pencemaran Industri mempunyai tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau, dan pelayanan jasa industri di bidang pencegahan pencemaran industri.
