PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI...
Pasal 74
BAB 11 — BALAI BESAR STANDARDISASI DAN PELAYANAN JASA PENCEGAHAN PENCEMARAN INDUSTRI
(1) Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri yang selanjutnya disebut Balai Besar Pencegahan Pencemaran Industri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri. (2) Balai Besar Pencegahan Pencemaran Industri dipimpin oleh Kepala.
