Pasal 76
BAB 11 — BALAI BESAR STANDARDISASI DAN PELAYANAN JASA PENCEGAHAN PENCEMARAN INDUSTRI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Balai Besar Pencegahan Pencemaran Industri menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisis, penerapan, dan pengawasan standardisasi di bidang pencegahan pencemaran industri; b. pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri di bidang pencegahan pencemaran industri; c. pendampingan dan konsultansi di bidang standardisasi, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, industri 4.0, industri hijau, dan jasa industri di bidang pencegahan pencemaran industri; d. pelaksanaan pengujian, kalibrasi, inspeksi teknis, penyelenggara uji profisiensi, produsen bahan acuan, dan verifikasi di bidang pencegahan pencemaran industri; e. pelaksanaan sertifikasi sistem manajemen, produk, teknologi, dan industri hijau di bidang pencegahan pencemaran industri; f. pelaksanaan fasilitasi kemitraan layanan jasa industri di bidang pencegahan pencemaran industri; g. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi; h. pelaksanaan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, administrasi kerja sama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan, dan rumah tangga; dan i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
