PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI...
Pasal 108
BAB 16 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Balai Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dan ayat (2), Kepala BSPJI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (3), Kepala Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (4) dan ayat (5), dan Kepala Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (6) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
