PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI...
Pasal 109
BAB 16 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Menteri dapat memberikan mandat pengangkatan dan pemberhentian Kepala BSPJI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (3), Kepala Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (4) dan ayat (5), dan Kepala
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (6) sesuai dengan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
