Pasal 107
BAB 16 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala: a. Balai Besar Kimia, Farmasi, dan Kemasan; b. Balai Besar Industri Agro; c. Balai Besar Keramik dan Mineral Nonlogam; d. Balai Besar Tekstil; e. Balai Besar Bahan dan Barang Teknik; f. Balai Besar Selulosa; g. Balai Besar Logam dan Mesin; h. Balai Besar Kulit, Karet, dan Plastik; dan i. Balai Besar Kerajinan dan Batik, merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (2) Kepala: a. Balai Besar Pencegahan Pencemaran Industri; dan b. Balai Besar Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam, dan Maritim, merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.b. (3) Kepala BSPJI merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(4) Kepala Bagian Tata Usaha pada: a. Balai Besar Kimia, Farmasi, dan Kemasan; b. Balai Besar Industri Agro; c. Balai Besar Keramik dan Mineral Nonlogam; d. Balai Besar Tekstil; e. Balai Besar Bahan dan Barang Teknik; f. Balai Besar Selulosa; g. Balai Besar Logam dan Mesin; h. Balai Besar Kulit, Karet, dan Plastik; dan i. Balai Besar Kerajinan dan Batik, merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (5) Kepala Bagian Tata Usaha pada: a. Balai Besar Pencegahan Pencemaran Industri; dan b. Balai Besar Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam, dan Maritim, merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.b. (6) Kepala Subbagian Tata Usaha pada BSPJI merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
