Pasal 9
BAB 3 — PEMERIKSAAN DAN PERSETUJUAN RKL-RPL RINCI
(1) Berdasarkan permohonan persetujuan RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Perusahaan Kawasan Industri melakukan pemeriksaan RKL-RPL Rinci. (2) Pemeriksaan RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempertimbangkan kriteria: a. kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana induk/masterplan Kawasan Industri; b. kesesuaian rencana usaha dan/atau kegiatan dengan RKL-RPL Kawasan; c. kemampuan pemrakarsa dan/atau pihak terkait yang bertanggung jawab dalam menanggulangi dampak penting negatif yang akan ditimbulkan dari usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan dengan pendekatan teknologi, sosial, dan kelembagaan; dan d. tidak dilampauinya baku mutu lingkungan hidup Kawasan Industri.
