PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN...
Pasal 8
BAB 2 — PENYUSUNAN DAN PERMOHONAN PERSETUJUAN RKL-RPL RINCI
(1) Perusahaan Industri yang telah menyusun RKL-RPL Rinci mengajukan permohonan persetujuan RKL-RPL Rinci
kepada Perusahaan Kawasan Industri untuk mendapat persetujuan. (2) Permohonan persetujuan RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan dokumen Formulir FM-I sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Permohonan persetujuan RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format surat A1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
