PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN...
Pasal 7
BAB 2 — PENYUSUNAN DAN PERMOHONAN PERSETUJUAN RKL-RPL RINCI
(1) Penyusunan RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas Perusahaan Industri; b. deskripsi rinci rencana usaha dan/atau kegiatan Perusahaan Industri; c. dampak lingkungan yang akan terjadi; d. program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup secara rinci; dan e. pernyataan komitmen Perusahaan Industri untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam formulir RKL-RPL Rinci. (2) Penyusunan RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Formulir FM-I sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
