Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) disusun pada tahap perencanaan usaha dan/atau kegiatan. (2) RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun: a. dalam 1 (satu) RKL-RPL Rinci, dalam hal usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan berada dalam satu kaveling industri atau merupakan satu unit produksi terpadu dalam Kawasan Industri; dan/atau b. dalam beberapa RKL-RPL Rinci, dalam hal usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan berada dalam
kaveling industri yang terpisah-pisah satu sama lain. (3) Perusahaan Industri wajib memiliki data dan informasi lengkap yang diperlukan untuk penyusunan RKL-RPL Rinci sebelum mengajukan permohonan persetujuan RKL-RPL Rinci ke Perusahaan Kawasan Industri. (4) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan; b. kondisi lingkungan di dalam dan di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan; dan c. RKL-RPL Kawasan.
