PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Usaha dan/atau kegiatan Industri yang akan berlokasi di Kawasan Industri harus sesuai dengan dokumen lingkungan Kawasan Industri. (2) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan dokumen lingkungan Kawasan Industri, Perusahaan Kawasan Industri melakukan perubahan terhadap dokumen lingkungan Kawasan Industri.
