PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Perusahaan Industri yang berada di Kawasan Industri menyusun RKL-RPL Rinci berdasarkan RKL-RPL Kawasan. (2) Penyusunan RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Perusahaan Industri yang jenis usaha dan/atau kegiatannya termasuk wajib memiliki Amdal atau UKL/UPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
