Pasal 10
BAB 3 — PEMERIKSAAN DAN PERSETUJUAN RKL-RPL RINCI
(1) Pemeriksaan RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan dengan tahapan: a. pemeriksaan secara administratif; dan b. pemeriksaan substansi teknis RKL-RPL Rinci. (2) Pemeriksaan secara administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pemeriksaan: a. kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana induk/masterplan Kawasan Industri; dan b. kesesuaian isi dokumen Formulir FM-I. (3) Pemeriksaan substansi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap pemenuhan kriteria persetujuan RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2). (4) Pemeriksaan substansi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara mandiri dan/atau melalui rapat koordinasi dengan melibatkan Perusahaan Industri.
