PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN...
Pasal 11
BAB 3 — PEMERIKSAAN DAN PERSETUJUAN RKL-RPL RINCI
(1) Dalam melakukan pemeriksaan RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Perusahaan Kawasan Industri membentuk Tim Pemeriksa. (2) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki persyaratan paling sedikit: a. latar belakang pendidikan di bidang lingkungan hidup; b. sertifikat pelatihan teknis di bidang pengelolaan lingkungan hidup; c. pengalaman pengelolaan lingkungan di dalam Kawasan Industri paling sedikit 2 (dua) tahun; dan d. sertifikasi manajer pengendali pencemaran air, penanggung jawab pengendalian pencemaran udara, dan penanggung jawab pengendalian pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun.
