Pasal 12
BAB 3 — PEMERIKSAAN DAN PERSETUJUAN RKL-RPL RINCI
(1) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) melakukan pemeriksaan RKL-RPL Rinci paling lama 5 (lima) Hari setelah menerima permohonan persetujuan RKL-RPL Rinci. (2) Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan dokumen RKL- RPL Rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Formulir FM-II sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini. (3) Hasil pemeriksaan dokumen RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan sesuai dengan Formulir FM-III sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini. (4) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat: a. rekomendasi persetujuan; atau b. rekomendasi perbaikan. (5) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Tim Pemeriksa kepada pimpinan Perusahaan Kawasan Industri paling lama 2 (dua) Hari setelah pemeriksaan.
