PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN...
Pasal 13
BAB 3 — PEMERIKSAAN DAN PERSETUJUAN RKL-RPL RINCI
(1) Berita acara pemeriksaan yang memuat rekomendasi persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf a diterbitkan dalam hal Perusahaan Industri memenuhi kriteria persetujuan RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2). (2) Pimpinan Perusahaan Kawasan Industri MENETAPKAN persetujuan RKL-RPL Rinci berdasarkan rekomendasi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) Hari setelah penyampaian berita acara pemeriksaan.
