Pasal 14
BAB 3 — PEMERIKSAAN DAN PERSETUJUAN RKL-RPL RINCI
(1) Berita acara pemeriksaan yang memuat rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf b diterbitkan dalam hal Perusahaan Industri belum memenuhi kriteria persetujuan RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2). (2) Pimpinan Perusahaan Kawasan Industri menyampaikan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pimpinan Perusahaan Industri paling lama 2 (dua) Hari setelah berita acara pemeriksaan diterima oleh Perusahaan Kawasan Industri. (3) Perusahaan Industri wajib melakukan perbaikan RKL- RPL Rinci berdasarkan rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikan kembali kepada pimpinan Perusahaan Kawasan Industri paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak diterimanya berita acara pemeriksaan. (4) Berdasarkan perbaikan RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Pemeriksa menerbitkan rekomendasi persetujuan RKL-RPL Rinci paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya perbaikan RKL-RPL Rinci. (5) Pimpinan Perusahaan Kawasan Industri MENETAPKAN persetujuan RKL-RPL Rinci berdasarkan rekomendasi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 2 (dua) Hari setelah penyampaian rekomendasi persetujuan. (6) Dalam hal Perusahaan Industri tidak melakukan perbaikan berdasarkan rekomendasi perbaikan atau tidak menyampaikan kembali RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak diterimanya hasil pemeriksaan RKL- RPL Rinci, pimpinan Perusahaan Kawasan Industri menyampaikan pemberitahuan bahwa RKL-RPL Rinci tidak disetujui. (7) Dalam hal Perusahaan Industri telah melakukan perbaikan RKL-RPL Rinci paling banyak 2 (dua) kali, Tim Pemeriksa atas persetujuan Perusahaan Kawasan
Industri dapat menolak memberikan kembali rekomendasi. (8) Dalam hal rekomendasi pimpinan Perusahaan Kawasan Industri menolak memberikan kembali rekomendasi perbaikan, pimpinan Perusahaan Kawasan Industri menyampaikan pemberitahuan bahwa RKL-RPL Rinci tidak disetujui.
