Pasal 15
BAB 3 — PEMERIKSAAN DAN PERSETUJUAN RKL-RPL RINCI
(1) Persetujuan RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (4) paling sedikit memuat: a. dasar ditetapkannya persetujuan RKL-RPL Rinci, berupa rekomendasi persetujuan hasil pemeriksaan RKL-RPL Rinci; b. identitas Perusahaan Industri sesuai dengan pelayanan perizinan berusaha secara elektronik, meliputi:
nama usaha dan/atau kegiatan;
jenis usaha dan/atau kegiatan;
nama jabatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan;
alamat kantor; dan
lokasi kegiatan; c. deskripsi dan lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan, baik kegiatan utama maupun kegiatan pendukung; d. persyaratan Perusahaan Industri yang meliputi:
bentuk upaya pemantauan lingkungan hidup, lokasi, dan periode pemantauan lingkungan hidup sebagaimana tercantum dalam RKL-RPL Rinci;
bentuk upaya pengelolaan lingkungan hidup, lokasi, dan periode pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana tercantum dalam RKL-RPL Rinci; dan
persyaratan rinci atau memperoleh persyaratan rinci terkait dengan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang diperlukan atau relevan antara lain terkait dengan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengolahan dan pembuangan air limbah ke sungai dan laut, pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah, pengendalian pencemaran udara; e. kewajiban Perusahaan Industri yang terdiri atas:
memenuhi persyaratan, standar, dan baku mutu lingkungan dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan sesuai dengan RKL-RPL Rinci dan peraturan perundang-undangan;
menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam rekomendasi persetujuan RKL-RPL Rinci selama 6 (enam) bulan sekali; dan
mengajukan permohonan perubahan RKL-RPL Rinci apabila direncanakan untuk melakukan perubahan usaha dan/atau kegiatannya; dan f. tanggal persetujuan RKL-RPL Rinci. (2) Penetapan persetujuan RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format surat A2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
