PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN...
Pasal 16
BAB 3 — PEMERIKSAAN DAN PERSETUJUAN RKL-RPL RINCI
Dalam hal RKL-RPL Rinci tidak disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) dan Pasal 14 ayat (8), pimpinan Perusahaan Kawasan Industri menyampaikan surat penolakan kepada Perusahaan Industri sesuai dengan format surat A3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
