PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN...
Pasal 17
BAB 3 — PEMERIKSAAN DAN PERSETUJUAN RKL-RPL RINCI
(1) Penetapan persetujuan RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) merupakan pemenuhan komitmen Perusahaan Industri yang lokasi usaha dan/atau kegiatannya berada dalam Kawasan Industri terhadap persyaratan dan kewajiban rinci terkait aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (2) Penetapan persetujuan RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi salah satu persyaratan pemenuhan komitmen untuk memperoleh izin usaha industri yang berlaku efektif.
