Pasal 18
BAB 3 — PEMERIKSAAN DAN PERSETUJUAN RKL-RPL RINCI
(1) Perusahaan Industri yang lokasi usaha dan/atau kegiatannya berada dalam Kawasan Industri wajib mengajukan permohonan perubahan RKL-RPL Rinci, apabila usaha dan/atau kegiatan yang telah mendapatkan persetujuan RKL-RPL Rinci direncanakan untuk dilakukan perubahan. (2) Perubahan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perubahan kepemilikan usaha dan/atau kegiatan; b. perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup; c. perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup yang memenuhi kriteria:
perubahan dalam penggunaan alat-alat produksi yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup;
penambahan kapasitas produksi;
perubahan spesifikasi teknik yang mempengaruhi lingkungan;
perubahan sarana usaha dan/atau kegiatan;
perluasan lahan dan bangunan usaha dan/atau kegiatan;
perubahan waktu atau durasi operasi usaha dan/atau kegiatan;
usaha dan/atau kegiatan di dalam kawasan yang belum tercakup di dalam Izin Lingkungan Kawasan Industri;
terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan dalam rangka peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan/atau
terjadi perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain, sebelum dan pada waktu usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan; d. terdapat perubahan dampak dan/atau resiko lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian analisis resiko lingkungan hidup dan/atau audit lingkungan hidup yang diwajibkan; e. tidak dilaksanakannya rencana usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak persetujuan RKL-RPL Rinci; f. perubahan usaha dan/atau kegiatan lainnya yang tidak berpengaruh terhadap lingkungan hidup, yang meliputi:
perubahan usaha dan/atau kegiatan karena usaha dan/atau kegiatan tersebut dilakukan pemisahan dan/atau penggabungan baik sebagian atau seluruhnya;
perubahan nama penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan;
perubahan nama kegiatan tanpa mengubah jenis kegiatan;
perubahan wilayah administrasi pemerintahan; dan/atau
penciutan/pengurangan kegiatan dan/atau luas areal usaha dan/atau kegiatan; dan/atau g. perubahan nama penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf f angka 2, berlaku bagi usaha dan/atau kegiatan perseorangan.
